Lembar Disposisi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe untuk KSU Baliem Arabica demi Pengembangan Bisnis Kopi di Tanah Papua |
Begitu Gubernur mendarat di Kampung Eragayam, tepatnya di kompleks Winedloma, ia meminta didoakan oleh Pdt. Ki'marek Karoba Tawy, sebagai Pendiri dan Nabi GIDI, mengingat Lukas Enembe secara keluarga memang anak dari Pdt. Karoba, dan juga secara gereja Lukas Enembe ialah anak GIDI pertama menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua, sekaligus juga sebagai putra pegunungan tengah pertama yang menjabat sebagai orang nomor satu di provinsi Papua.
Pada waktu mendoakan sang Gubernur yang baru saja menang, sang Nabi GIDI berpesan begini,
Orang-orang yang memilih engkau menjadi Gubernur ialah mereka-mereka yang duduk di sana, ada yang kaki kosong, ada yang tidak mandi, ada yang bersih, ada yang tidak tahu baca-tulis, ada juga Pendeta, ada anak kecil dan besar, mereka yang kau lihat tidak berarti di sana, mereka itulah yang memilih anak Lukas menjadi gubernur. Bukan mereka ini, yang ada di samping kau ini, yang berseragam lengkap dan duduk sopan ini. Mereka ini lawan politik, mereka sedang tunggu kapan mereka mau kalahkan kau. Mereka bukan yang memilih, tetapi mereka inilah yang sudah punya rencana untuk mengalahkanmu di waktu mendatang, karena kali ini mereka kalah, jadi mereka sudah susun rencana untuk mengalahkanmu di Pemilu mendatang.
Mereka yang duduk di sana punya pesan satu saja: perhatikan kami, kami angkat ko untuk memperhatikan kami. Kami petani Kopi, kami sudah ekspor kopi, kami minta Gubernur jangan lupa kami. Mereka tidak minta apa-apa selain 'jangan lupa kami'.
Setelah menyampaikan pesan-pesan pribadi, Pdt. Karoba menyerahkan sebuah surat di dalam Noken. Surat itu berisi keterangan tentang riwayat Koperasi Baliem Arabica, Program Kerja dan keberhasilan KSU Baliem Arabica.
KSU Baliem Arabica sudah mengekspor kopi sejak tahun 2009, jauh sebelum Lukas Enembe menjadi Gubernur. Dan Pdt. Ki'marek Karoba ialah Penasehat dan sekaligus anggota Koperasi dan petani Kopi sendiri. Sebagai anggota Koperasi, petani Kopi dan penasehat petani Kopi, Pdt. Karoba ditugaskan menyerahkan Surat Keterangan Kegiatan Koperasi Baliem Arabica kepada sang Gubernur terpilih Lukas Enembe.
Lukas Enembe tidak membiarkan begitu saja. Ia lalu menulis sebuah memo, yang berbunyi "Proposal seperti ini perlu didukung secara masif dan berkelanjutan", dan memo dimaksud ditujukan kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Perikanan dan juga kepada Bank Papua.
Tanggapan yang datang dari pemerintah bawahan Lukas Enembe beragam, dalam bentuk perkataan dan perbuatan. Ada Kepala Dinas Perkebunan Jayawijaya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dan Kepala Dinas yang lain terlibat aktif, karena ada memo Gubernur. Mereka semua ribut dan sibuk mengurus dan mengunjungi KSU Baliem Arabica untuk menunjukkan diri kepada atasan mereka bahwa mereka sedang sibuk menjalankan perintah.
Pada waktu proyek turun, setahun kemudian, yaitu pada tahun 2014, semua proyek pengadaan mesin dan peralatan petani Kopi, mesin kopi, dan belanja kopi yang dianggarkan oleh pemerintah dibagi-bagi sama-rata di antara para Kepala Dinas, dan KSU Baliem Arabica hanya makan nama, dan tidak berdaya apa-apa.
Pada saat dicaritahu, semua Kepala Dinas menjauhkan diri.
Walaupun begitu, kami harus mengaku bahwa para Kepala Dinas di Era Barnabas Suebu bekerja lebih kelihatan buat KSU Baliem Arabica dan bisnis Kopi di Tanah Papua dibandingkan dengan para bawahan mulai Assisten II yang membidangi Perekonomian sampai kepada para Kepala Dinas yang terakait, kami sama sekali tidak melihat apa yang mereka sedang kerjakan untuk pengembangan dan bisnis kopi di Tanah Papua.
Kami dari KSU Baliem Arabica tidak mengambil pusing, tidak berada pada posisi meminta belas kasihan, tetapi yang kami minta ialah keberpihakan, perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 tentang Perkoprasian, khususnya Pasal 63, mengtakan
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat (a) menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi; (b) menetapkan bidang ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.Dua perintah Undang-Undan Republik Indonesia ini tidak berlaku di Tanah Papua. Seperti kami sebutkan dalam artikel sebelumnya, di tanah Papua ini, bisnis kopi ramai-ramai dikeroyok oleh pengusaha Kopi plat merah, pengusaha kopi plat hitam, pengusaha kopi plat khusus dan pengusaha kopi plat kuning.
Kalau begini nasibnya, maka nasib Undang-Undang Perkoperasian di Tanah Papua menjadi sial dan merana, dan dampaknya nasib koperasi yang menangani produk unggulan menjadi tarancam tidak berdaya melawan kebijakan para Kepala Dinas yang punya ambisi pribadi untuk berbisnis Kopi juga.
Jhon Kwano sebagai Kepala Unit Sales dan Marketing KSU Baliem Arabica mengatakan
"keberpihakan pemerintah provinsi Papua belum jelas, kabur, dan malahan mengacaukan dan membunuh keberhasilan yang sudah ada. Kalau begini situasinya, apakah Papua sudang bangkit? Ataukah Papua sebebarnya masuk ke peti mayat? Apakah Lukas Enembe sadar akan kondisi ini?"
0 Comments