Kunjungan Pejabat Provinsi Papua dan Ketua KSU Baliem Arabica Menjelaskan Produksi dan Citarasa Kopi Papua Wamena SIgnle Origin |
Wamena, Jubi - Demi mengantisipasi produksi kopi petani lokal di Kabupaten Jayawijaya,agar kopi jenis Arabika itu tidak diklaim sebagai hasil pertanian milik daerah lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Provinsi Papua, mulai memproteksi dengan kelengkapan persyaratan sertifikasi.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jayawijaya, Petrus Mahuze, mengaku telah mempersiapkan buku indikasi letak geografis sebagai, salah satu syarat yang harus dilengkapi sebelum kopi Arabika mendapat sertifikasi, serta proteksi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Harapan kita 2018 sudah ada sertifikasi terhadap kopi produk lokal Jayawijaya, sebab melalui sertifikasi ini maka akan ada proteksi untuk petani kopi yang terwadah dalam kelompok kopi. Sehingga tidak ada lagi orang atau oknum tertentu (di luar Jayawijaya) yang memanfaatkan kopi Wamena ini untuk kepentingan pribadi," katanya, di Wamena, Jumat (29/9/2017).
Melalui sertifikasi tersebut, kata Petrus, seluruh hasil produksi petani kopi yang tersebar di 40 distrik se-Kabupaten Jayawijaya akan terlindungi oleh hukum.
"Jadi kalau ada oknum tertentu yang melanggar sertifikasi itu, ada sanksi hukumnya, yaitu penjara atau denda sekitar satu miliar," katanya.
Ia mengatakan sudah ada kesepakatan dari peserta yang mengikuti seminar hasil buku persyaratan indikasi geografis kopi Arabika pada Jumat pagi, untuk memberi nama Kopi Arabika Lembah Baliem Wamena pada seluruh hasil produksi.
"Kalau soal kemasan, itu silakan saja bagi pemilik pabrik atau merek dagang sendiri, tetapi di setiap merek dagang itu harus tercantum logo yang akan kami berikan, termasuk mencantumkan asal kopi tersebut," katanya.
Seminar yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Jayawijaya itu dihadiri lebih kurang 15 belas perwakilan masyarakat dan tamu undangan, misalnya peneliti dari Universitas Papua (Unipa) Papua Barat dan perwakilan perbankan serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. (*)
0 Comments